Odontologi Forensik
Latar Belakang
- Dokter di indonesia dibutuhkan
-
bantuan medis
-
bantuan hukum
- visum et repertum (hidup, jenasah)
→ kekerasan pada manusia→ bukti secara hukum→ laporan tertulis→ visum et repertum
-
- Dokter di indonesia dibutuhkan
-
Pengertian
- menurut arti kata
- Visa: melihat
- Reperta: melaporkan
- menurut Staatsblad 1937/350
- Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan yang berwenang perihal segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti, ebrdasarkan sumpah, dan berdasar pengetahuannya yang sebaik-baiknya
- menurut arti kata
-
Fungsi Visum
- sebagai pengganti barang bukti
- sebagai bukti penahanan tersangka
- sebagai bahan pertimbangan hakim
-
Dasar hukum pembuatan visum
- Staatsblad 1937 no. 350
- Pasal 184 (1)-187 butir c KUHAP
- Instruksi KAPOLRI No. 20/Ins/IX/1975
- Pasal 133 KUHAP
-
Peminta dan pembuat visum
- Peminta visum
-
penyidik POLRI
Perkara pidana
-
Hakim perdata
- penentuan umur
- penentuan keayahan
-
Hakim PA
- penentuan gangguan kesuburan istri
-
- Pembuat visum
- dokter umum/spesialis
- Dokter sipil/ TNI- Polri
- Dokter aktif berdinas/ pensiun
visum ini dibuat atas permintaan pihak yang berwenang/pihak yang berwajib → pihak kepolisian.
tentang apa? segala sesuatu yang dilihat pada barang bukti. Laporan ini dibuat berdasarkan sumpah dan pengetahuan yang sebaik-baiknya
artinya visum yang dibuat oleh visum A bisa berbeda dengan yang dibuat oleh dokter B. karena pengetahuannya berbeda.
- Peminta visum
-
Macam visum et repertum
- VR korban luka/hidup
- VR korban mati/ jenasah
- VR TKP
- VR penggalian jenazah
- VR barang bukti
- VR psikiatrik/ kejiwaan
-
Jenis Visum et Repertum
-
Luka dan keracunan
-
mengetahui jenis luka
-
akibat luka
-
derajat keparahan luka
-
-
kejahatan kesusilaan
- mengetahui persetubuhan yang ada ancaman hukumannya dalam KUHP:
- perkosaan
- persetubuhan dengan wanita di bawah umur
- persetubuhan dengan wanita tidak berdaya
- perbuatan cabul
- mengetahui persetubuhan yang ada ancaman hukumannya dalam KUHP:
-
Jenazah
-
pemeriksaan luar,
-
pemeriksaan dalam,
pemeriksaan jenazah atau otopsi
-
pemeriksaan penunjang
- Histo PA
- Toksikologi
- Serologi→ untuk adanya sperma: jenis sperma, siapa pemilik sperma
-
Jenis luka dan akibat luka
-
-
Psikiatrik
diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana
-
-
Visum et Repertum Perlukaan
-
Jenis luka
- fisik
- chemist
- listrik
- suhu
- barometik
- radiasi
-
untuk mengetahui:
- senjata yang dipakai
- akibat luka
- kualifikasi luka
-
Jenis luka
- luka ringan
- penganiayaan ringan→ pasal 352 KUHP
- luka sedang
- penganiayaan sedang→ pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1 KUHP
- luka berat
-
pasal 90 KUHP→ penganiayaan berat pasal 351 ayat 2
-
pasal 353 ayat 2
-
pasal 354 ayat 1
-
pasal 355 ayat 1 KUHP
-
- luka ringan
-
Kitap Undang-undang Hukum Pidana pasal 90
luka berat berarti:
-
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak membeeri harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut
-
yang menyebabkan seseorang terus menerus tidak mampu untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencahariaan
-
yang menyebabkan kehilangan salah satu panca indera
-
yang menimbulkan cacat berat (verminking)
-
yang mengakibatkan terjadinya keadaan lumpuh
-
terganggunya daya pikir selama empat minggu atau lebih serta
-
terjadinya gugur atau matinya kandungan seorang permpuan
-
-
-
Visum et Repertum Korban Hidup
-
VR sementara
- visum menyangkut seorang korban yang masih perlu dirawat di rumah sakit atau berobat jalan
- visum ini memuat tentang keterangan korban pada datang saat datang pertama
-
VR lanjutan
visum yang memuat keterangan lanjutan tentang keadaan korban dalam perawatan setelah pemeriksaan pertama
-
VR tetap
- visum yang memuat keterangan tentang korban yang tidak memerlukan perawatan lagi, baik yang sembuh maupun orang yang sudah meninggal
-
-
Surat Permintaan VR (SPVR)
-
Bentuk umum SPVR
Instansi peminta——————————Instansi dituju
Judul SPVR
Identitas korban
Waktu penemuan korban
Cara kejadian
Keterangan lain2/ barang bukti
Identitas penerima——————————- Nama/jabatan
Tgl/jam penerimaan ——————————-TT/cap dinas pengirim
-
Persyaratan pengiriman SPVR
- segera setelah ditemukan korban/BB
- tertulis
- tidak boleh untuk hal yang lampau
- dikirim bersama korban
- dikirim oleh penyidik/ penyidik pembantu
- mati mendadak/ keracunan disertakan laporan polisi (LP)
-
Tergantung kasusnya, maka untuk SPVR:
- KLL, Penganiayaan, korban hidup -> bagian Bedah/IRD RS
- Kejahatan kesusilaan, abortus, korban hidup -> bagian kebidanan & kandungan RS
- Keracunan, korban hidup -> bagian Penyakit Dalam/IRD RS
- Jenazah, BB terkait manusia -> Instalasi Kedokteran Forensik/KM
-
Tata cara pengadaan VR
- tindak pidana→ korban→ laporan penyidik→ meminta VR/ membuat SPVR dan mengirim korban ke dokter/ RS
- dokter/ RS memeriksa korban (hidup/mati)→ membuat VR→ dikirim ke penyidik yang meminta, sebagai kelengkapan BAP penyidik
-
-
Bentuk dan susunan visum
-
— Pro Yustisia
Judul Visum et Repertum
Pendahuluan
Pemberitaan
Kesimpulan
Penutup
Tanda tangan dokter pembuat visum
-
-
Bentuk dan susunan visum
- pembukaan
- pro justisia→ untuk peradilan
- pengganti materai
- rahasia
- pendahuluan
- identitas penyidik
- identitas korban
- keterangan KTP
- identitas pemeriksa
- identitas waktu dan tempat pemeriksaan
- modus operandi
- contoh
-
pemberitaan
- pemeriksaan obyektif medis
- pemeriksaan penunjang→ toksikologi, histo PA, serologi
-
kesimpulan
- laporan subyektif pemeriksa berdasarkan pengetahuan forensik dan hasil obyektif medis pemeriksa
-
penutup
berdasarkan sumpah jabatan/ sumpah dokter
-
- pembukaan
-
petunjuk umum
- kepentingan penegak hukum→ memakai bahasa awam
- isi→ relevan dengan maksud dan tujuan dimintakan visum
- memenuhi persyaratan formal
-
petunjuk kesimpulan
-
Pokok-pokok isi kesimpulan pada kasus tindak pidana dengan korban hidup (V et R Hidup):
- Jenis luka/kelainan yang didapatkan
- Jenis benda penyebabnya
- Bagaimana cara benda itu menyebabkan luka/kelainan
- Apa akibatnya atau derajat lukanya
-
-
umumnya trauma tumpul
- oleh
- pukulan
- terinjak
- batu
- botol
- pentungan
- luka
- memar
- abrasi
- laserasi yang tidak spesifik
- terkadang didapatkan abrasi dan petekie berbentuk tekstur batu penyebab cedera
- Lokasi
-
umumnya di kepala dan leher
termasuk patah tulang di kepala dan leher
-
jarang ditemukan patah tulang ekstremitas
-
- oleh
Post a Comment