Odontologi Forensik

shape image

Odontologi Forensik

  • Latar Belakang

    • Dokter di indonesia dibutuhkan
      • bantuan medis

      • bantuan hukum

        • visum et repertum (hidup, jenasah)

        → kekerasan pada manusia→ bukti secara hukum→ laporan tertulis→ visum et repertum

  • Pengertian

    • menurut arti kata
      • Visa: melihat
      • Reperta: melaporkan
    • menurut Staatsblad 1937/350
      • Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan yang berwenang perihal segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti, ebrdasarkan sumpah, dan berdasar pengetahuannya yang sebaik-baiknya
  • Fungsi Visum

    • sebagai pengganti barang bukti
    • sebagai bukti penahanan tersangka
    • sebagai bahan pertimbangan hakim
  • Dasar hukum pembuatan visum

    • Staatsblad 1937 no. 350
    • Pasal 184 (1)-187 butir c KUHAP
    • Instruksi KAPOLRI No. 20/Ins/IX/1975
    • Pasal 133 KUHAP
  • Peminta dan pembuat visum

    • Peminta visum
      • penyidik POLRI

        Perkara pidana

      • Hakim perdata

        • penentuan umur
        • penentuan keayahan
      • Hakim PA

        • penentuan gangguan kesuburan istri
    • Pembuat visum
      • dokter umum/spesialis
      • Dokter sipil/ TNI- Polri
      • Dokter aktif berdinas/ pensiun

    visum ini dibuat atas permintaan pihak yang berwenang/pihak yang berwajib → pihak kepolisian.

    tentang apa? segala sesuatu yang dilihat pada barang bukti. Laporan ini dibuat berdasarkan sumpah dan pengetahuan yang sebaik-baiknya

    artinya visum yang dibuat oleh visum A bisa berbeda dengan yang dibuat oleh dokter B. karena pengetahuannya berbeda.

  • Macam visum et repertum

    • VR korban luka/hidup
    • VR korban mati/ jenasah
    • VR TKP
    • VR penggalian jenazah
    • VR barang bukti
    • VR psikiatrik/ kejiwaan
  • Jenis Visum et Repertum

    • Luka dan keracunan

      • mengetahui jenis luka

      • akibat luka

      • derajat keparahan luka

        Screen Shot 2022-08-25 at 13.29.02.png

    • kejahatan kesusilaan

      • mengetahui persetubuhan yang ada ancaman hukumannya dalam KUHP:
        • perkosaan
        • persetubuhan dengan wanita di bawah umur
        • persetubuhan dengan wanita tidak berdaya
        • perbuatan cabul
    • Jenazah

      • pemeriksaan luar,

      • pemeriksaan dalam,

        pemeriksaan jenazah atau otopsi

      • pemeriksaan penunjang

        • Histo PA
        • Toksikologi
        • Serologi→ untuk adanya sperma: jenis sperma, siapa pemilik sperma
      • Jenis luka dan akibat luka

        Screen Shot 2022-08-25 at 13.31.22.png

    • Psikiatrik

      diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana

  • Visum et Repertum Perlukaan

    • Jenis luka

      • fisik
      • chemist
      • listrik
      • suhu
      • barometik
      • radiasi
    • untuk mengetahui:

      • senjata yang dipakai
      • akibat luka
      • kualifikasi luka
    • Jenis luka

      • luka ringan
        • penganiayaan ringan→ pasal 352 KUHP
      • luka sedang
        • penganiayaan sedang→ pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1 KUHP
      • luka berat
        • pasal 90 KUHP→ penganiayaan berat pasal 351 ayat 2

        • pasal 353 ayat 2

        • pasal 354 ayat 1

        • pasal 355 ayat 1 KUHP

          Screen Shot 2022-08-25 at 13.34.45.png

    • Kitap Undang-undang Hukum Pidana pasal 90

      luka berat berarti:

      • jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak membeeri harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut

      • yang menyebabkan seseorang terus menerus tidak mampu untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencahariaan

      • yang menyebabkan kehilangan salah satu panca indera

      • yang menimbulkan cacat berat (verminking)

      • yang mengakibatkan terjadinya keadaan lumpuh

      • terganggunya daya pikir selama empat minggu atau lebih serta

      • terjadinya gugur atau matinya kandungan seorang permpuan

        Screen Shot 2022-08-25 at 13.36.45.png

  • Visum et Repertum Korban Hidup

    • VR sementara

      • visum menyangkut seorang korban yang masih perlu dirawat di rumah sakit atau berobat jalan
      • visum ini memuat tentang keterangan korban pada datang saat datang pertama
    • VR lanjutan

      visum yang memuat keterangan lanjutan tentang keadaan korban dalam perawatan setelah pemeriksaan pertama

    • VR tetap

      • visum yang memuat keterangan tentang korban yang tidak memerlukan perawatan lagi, baik yang sembuh maupun orang yang sudah meninggal
  • Surat Permintaan VR (SPVR)

    • Bentuk umum SPVR

      Instansi peminta——————————Instansi dituju

                                          Judul SPVR
      

      Identitas korban

      Waktu penemuan korban

      Cara kejadian

      Keterangan lain2/ barang bukti

      Identitas penerima——————————- Nama/jabatan

      Tgl/jam penerimaan ——————————-TT/cap dinas pengirim

      Screen Shot 2022-08-25 at 13.44.49.png

    • Persyaratan pengiriman SPVR

      • segera setelah ditemukan korban/BB
      • tertulis
      • tidak boleh untuk hal yang lampau
      • dikirim bersama korban
      • dikirim oleh penyidik/ penyidik pembantu
      • mati mendadak/ keracunan disertakan laporan polisi (LP)
    • Tergantung kasusnya, maka untuk SPVR:

      • KLL, Penganiayaan, korban hidup -> bagian Bedah/IRD RS
      • Kejahatan kesusilaan, abortus, korban hidup -> bagian kebidanan & kandungan RS
      • Keracunan, korban hidup -> bagian Penyakit Dalam/IRD RS
      • Jenazah, BB terkait manusia -> Instalasi Kedokteran Forensik/KM
    • Tata cara pengadaan VR

      • tindak pidana→ korban→ laporan penyidik→ meminta VR/ membuat SPVR dan mengirim korban ke dokter/ RS
      • dokter/ RS memeriksa korban (hidup/mati)→ membuat VR→ dikirim ke penyidik yang meminta, sebagai kelengkapan BAP penyidik
  • Bentuk dan susunan visum

    • — Pro Yustisia

                              Judul Visum et Repertum
      

      Pendahuluan

      Pemberitaan

      Kesimpulan

      Penutup

                             Tanda tangan dokter pembuat visum
      

      Screen Shot 2022-08-25 at 13.52.49.png

  • Bentuk dan susunan visum

    • pembukaan
      • pro justisia→ untuk peradilan
      • pengganti materai
      • rahasia
    • pendahuluan
      • identitas penyidik
      • identitas korban
      • keterangan KTP
      • identitas pemeriksa
      • identitas waktu dan tempat pemeriksaan
      • modus operandi
    • contoh
      • pemberitaan

        • pemeriksaan obyektif medis
        • pemeriksaan penunjang→ toksikologi, histo PA, serologi
      • kesimpulan

        • laporan subyektif pemeriksa berdasarkan pengetahuan forensik dan hasil obyektif medis pemeriksa
      • penutup

        berdasarkan sumpah jabatan/ sumpah dokter

  • petunjuk umum

    • kepentingan penegak hukum→ memakai bahasa awam
    • isi→ relevan dengan maksud dan tujuan dimintakan visum
    • memenuhi persyaratan formal
  • petunjuk kesimpulan

    • Pokok-pokok isi kesimpulan pada kasus tindak pidana dengan korban hidup (V et R Hidup):

      • Jenis luka/kelainan yang didapatkan
      • Jenis benda penyebabnya
      • Bagaimana cara benda itu menyebabkan luka/kelainan
      • Apa akibatnya atau derajat lukanya

      Untitled

  • umumnya trauma tumpul

    • oleh
      • pukulan
      • terinjak
      • batu
      • botol
      • pentungan
    • luka
      • memar
      • abrasi
      • laserasi yang tidak spesifik
      • terkadang didapatkan abrasi dan petekie berbentuk tekstur batu penyebab cedera
    • Lokasi
      • umumnya di kepala dan leher

        termasuk patah tulang di kepala dan leher

      • jarang ditemukan patah tulang ekstremitas

Post a Comment

© Copyright 2019 DENTSIVE: materi dan soal kedokteran gigi

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now