Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik

shape image

Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik

  • Pengertian

    cabang ilmu kedokteran spesialistik yang mempelajari suatu ilmu yang dapat digunakan untuk membantu proses peradilan

    *membantu bukan hasil akhir

    *sekarang hanya spesialis forensik yg boleh, dulu dokter biasa boleh

  • Mengapa

    • Adanya kewajiban hukum.

      • dokter 🡪 pelayanan kesehatan, pelayanan bidang hukum.
    • Peningkatan pemahaman praktisi hukum 🡪

      kasus pidana yg menyangkut kesehatan / nyawa manusia 🡪 IKF.

    • Masyarakat yg kritis pragmatis.

    • Sumbangan I.Kedokteran pada proses peradilan.

  • Bagan

    Masyarakat kritis pragmatis→ Logika analisis→ Analisa ilmiah→ Ilmu Pengetahuan→ Kedokteran forensik

    Logika analisis: Logis, dpt dijelaskan, dibuktikan

    contoh tidak logika analisis: minta potongan baju korban untuk dilarungkan agar pelaku muncul

    Untitled

  • Apa yang diperiksa?

    saksi diam→ silent witness

    |← kedokteran forensik

    saksi sesungguhntya

    Untitled

  • SAKSI DIAM

    1.Tubuh manusia dengan luka-2

    1. Alat / senjata yg diduga dipakai unt.kejahatan.

    2. Jejas yang ditinggalkan pelaku di TKP. (sidik jari, bekas gigitan apel)

    3. Jejas yang terbawa pelaku.

    → biasanya darah meski dicuci masih bisa

  • SIAPA yg TERLIBAT

    • SEMUA DOKTER
      • Tdk kehilangan hak sebagi saksi.
      • Adanya kewajiban simpan rahasia.
    • Bidang HUKUM.
      • KePolisian RI ( POLRI ) 🡪 PENYIDIK.

      • Hakim. 🡪 kasus-2 tertentu.

           pidana. (pembunuhan)
        

        perdata. (gugat menggugat ahli waris)

        Agama. (tidak ada jaksa, penyidik: hanya cerai)

  • SISTEM PERADILAN

    DUGAAN KEMATIAN TIDAK WAJAR ( tindak pidana )

    →PENYELIDIKAN→ PENYIDIKAN→ SIDANG

3 SISTEM PENYELIDIKAN

  • 1. KONTINENTAL.

    • Indonesia,Belanda,Dermark (?).
    • Penyidik aktif, medis pasif.
    • kedokteran forensik→wajar tidak wajar

    dr seperti “cool keeper”

    • Bagan

      DUGAAN MATI TIDAK WAJAR ( tindak pidana )

      PENYIDIK ( KePolisian RI ).

      |

      PENYELIDIKAN

      |

      PENYIDIKAN-WAJAR, TIDAK WAJAR

      |

      KEDOKTERAN FORENSIK

      (Di Arjosari ada orang mati di kamar mandi→ 2 jam kemudian muncul 2 penyidik→ *(intinya ini tu cerita polisi gatau cara nentukan mati nggaknya”

      Untitled

      • KUHAP Pasal 6 (Penyidik)

        KUHAP pasal 6

        ( 1 ). Penyidik adalah :

        Pejabat polisi negara Republik Indonesia.

        Pejabat pegawai sipil tertentuyang diberi wewenang khusus oleh undang-2.

        ( 2 ) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur lebih  lanjut dalam peraturan pemerintah

      • KUHAP Pasal 7

        KUHAP pasal 7

        • ( 1 ). Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a.karena kewajibannya mempunyai wewenang :
          • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
          • Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
          • Melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
          • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
          • Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
          • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
          • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
          • Menghentikan penyidikan
          • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
        • ( 2 ). Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b.
          • Mempunyai wewenang sesuai dengan undang-2 yang menjadi dasar hukumnya masing-2 dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalan pasal 6 ayat (1) huruf a.
        • ( 3 ). Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2),penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku
      • KUHAP Pasal 10, 11

        KUHAP pasal 10.KUHAP pasal 11.

        Isi hampir sama dg KUHAP pasal 6 dan 7.

        ** Mengatur penyidik pembantu.*

        ** Berbeda dalam hal :*

        - pangkat.🡪 AKP.

        - Kewenangan dlm pembuatan BAP.

      • KUHAP Pasal 133

        ( 1 ).Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan ketengan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya

        ( 2 ).Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

        ( 3 ).Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat,dilak dan dengan diberi cap jabatan

        label: ditali di ibu jari kiri+lak

    1. CORONER.
    • Inggris,Neg.persemakmuran.

    • Lembaga khusus.

    • Multidisiplin,terkait dg proses peradilan

    • Coroner yang menentukan kematian wajar dan tidak wajar

    • Bagan

      Pelapor——(kematian yang wajib dilaporkan)——Coroner (lembaga peemrintah:medis, legal/hukum)→ Pemeriksaan (wajar, tidak wajar)

      Untitled

    • KEMATIAN yg WAJIB  DILAPORKAN

      • PELAPOR :
        • Dinas emergensi ( Polisi,kebakaran ).
        • Dinas pemakaman, pencatat lahir/ mati.
        • Praktek kesehatan / dokter.
      • WAJIB DILAPORKAN.
        • kematian mendadak.

        • kematian yg tidak diduga.

        • ,, tanpa saksi.

        • belum terdiagnosa,kelebihan dosis obat.

        • tindakan operasi,pengobatan.

        • kekerasan,kec.LL,Kerja,sakit akibat kerja.

          (eg: tersengat listrik → X wayahe, harus diperiksa apakah mungkin stroke sebelumnya)

        • dalam tahanan,apapun sebabnya.

        • bunuh diri.

    1. MEDICAL EXAMINER.
    • Neg-2 bag.Amerika Serikat.

    • Medis aktif,dibantu kepolisian.

    • Dokter yang menentukan kematian wajar dan tidak wajar

    • Bagan

      Gubernur Negara Bagian→ Dokter (mati tidak wajar, mencurigakan)

      Cari informasi pemeriksaan tkp→ wajar, tidak wajar

      → negara bagian sebagian sudah meningalkan dan beralih ke koroner

      Untitled

  • BANTUAN  MEDIS pd PROSES PERADILAN

    • Kedapatan tengah berbuat
      • SEDANG / BARU BERLANGSUNG.
      • DINYATAKAN KHALAYAK RAMAI.
      • ADANYA TANDA PETUNJUK.
        • PEMERIKSAAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (misal: ada darah dan kaca berarti kecelakaan)
        • EXHUMATIO ( PENGGALIAN JENAZAH ).
    • PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
      • TAHAP MENYIAPKAN BAP / BENDA BUKTI.
      • TAHAP PENYIDIKAN
        • PEM. KORBAN HIDUP.

          • PERLUKAAN
            • SENGAJA 🡪  KUHP 351 S/D 358
            • LALAI  🡪  KUHP  359.
          1. PELANGGARAN KESUSILAAN  🡪 KUHP  284 S/D 295.

          2. ABORTUS  PROV.CRIMINALIS  🡪  KUHP  346 S/D 348

          (semua Aborsi tidak boleh, kecuali… di pasal 78)

          1. PEMERIKSAAN KEJIWAAN  🡪       KUHP  44.

          2. PEMERIKSAAN UMUR       🡪          KUHP  45.

        • PEM. KORBAN MENINGGAL DUNIA

          OTOPSI EXHUMATIO

          • PERLUKAAN.
          • ABOTUS PROVOKATUS CRIMINALIS.
          • INFANTICIDE.
          • ASFIKSIA.
          • KERACUNAN.
          • MATI MENDADAK.
          • IDENTIFIKASI
        • PEM BENDA BUKTI

    Untitled

  • PERSIDANGAN

    • Lisan

      • SAKSI (mendengar, melihat, mengalami sendiri) → tidak perlu keahlian
      • SAKSI AHLI ((Pemeriksaan seorang ahli, misal foprensik lihat, ditemukan pada barang bukti jenazah)
      • AHLI (tidak melihat barang bukti, dimintai keterangan tentang terkait keahliannya) eg: ahli hukum, ahli kebidanan
    • Tertulis

      • OTOPSI (sdh otopsi, otopsi ulang (atas pemeriksa hakim)
      • EXHUMATIO (belum divisum→ sudah dikubur→ diambil untuk diotopsi)

      konteks: ibu hamil tua ditusuk sapu (contoh: tusukan benda tumpul yang merobek itunya bayi (nulisnya bukan gagang sapu wkwk)) → didatangkan ahli bidan→ untuk ngomong cara persalinan normal

  • DASAR HUKUM  PEM.IKF.

    Penyidik→ minta keterangan dokter: KUHAP 120,133

    Hubungan dokter dg penyidik : KUHAP 179

    Hakim tidak puas dengan dokter A, manggil dokter B:KUHAP 180

    Dokter harus datang ke persidangan: KUHAP 179

    Dokter ke penyidik / hakim bisa lisan (KUHAP 185), Tertulis (KUHAP 187)

    Untitled

  • KUHP dan KUHAP

    • KUHP :

      KITAB UNDANG-2 HUKUM PIDANA

      Perbuatan-2 pelanggaran hukum sangsi hukum/pidana

    • KUHAP :

      KITAB UNDANG-2 HUKUM ACARA PIDANA

      • Tatacara pelaksaan proses pelanggaran hukum
      • Tidak tercantum sangsi hukum
  • SANGSI

    Dokter menolak? Sangsi hukum

    → KUHP 212,216,222

    persidangan→ KUHP 224,522

    Alasan yang syah: KUHAP 168 (hubungan keluarga),170 (kewajiban menjaga rahasia→ tidak bisa bongkar ke hakim)

    Daya paksa (KUHP 48)

    Untitled

  • KUHAP

    • KUHAP ps. 168.

      a. Keluarga sedarah atau semenda dlm garis lurus keatas kebawah dar terdakwa.

      b. Saudara terdakwa sp derajat tiga.

      c. Suami atau istri terdakwa meskipun sdh cerai.

    • KUHAP ps.170.

      a. Mereka yg karena pekerjaan,harkat martabat atau jabatan nya diwajibkan menyimpan rahasia dpt minta dibebaskan dr kewajiban unt.memberikan keterangan sbg saksi yaitu ttg hal yg dipercayakan kepada mereka.

      b. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan unt.permintaan tsb.

    • KUHP pasal 48

      • pengaruh daya paksa*
      • Absolut.
      • Darurat. (kondisi bahaya, eg:mau bunuh diri)
      • Relatif. (sgt ringan)
      1. Kepentingan orang banyak.
      2. Melindungi seseorang yg tidak bersalah (suami istri primary conseling→ 2 minggu lg mau nikah→ disuruh tunda krn pria ada pms
      3. Melindungi orang nyata-2 mempercayakan suatu rahasia.
      4. Melindungi diri sendiri.
  • Kesimpulan

    1. DOKTER INDONESIA 🡪 PELAYANAN KES.🡪 PELAYANAN bidang HUKUM

    2. INDONESIA MEMAKAI SISTEM KONTINENTAL.

    3. PENYIDIKAN KASUS 🡪 ANALISA ILMIAH.

    4. DASAR PEM.IKF TERDAPAT DI KUHAP DAN KUHP.

    5. IKF ADALAH SUATU KEBUTUHAN BAGI PROSES PERADILAN.

Post a Comment

© Copyright 2019 DENTSIVE: materi dan soal kedokteran gigi

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now