Dokter Gigi Keluarga

shape image

Dokter Gigi Keluarga

  • Definisi Keluarga

    Adopsi dari UU No.36 Tahun 2009:

    Bapak, ibu dan anaknya, serta orang- orang lainnya tinggal serumah

  • Latar Belakang

    • WONCA (World of National College and Academic Association of General Practitioners/Family Physicians) merupakan organisasi dokter keluarga dunia.
    • Indonesia masuk dalam anggota WONCA.
  • DASAR HUKUM

    • Undang-Undang 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

      dinyatakan bahwa diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.

    • Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 53

      dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.

    • Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

      dinyatakan bahwa pelaksanaan bidang kesehatan untuk jaminan sosial dibutuhkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang terstruktur dan berjenjang.

    • Keputusan Menteri Kesehatan No 374 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional

      dinyatakan antara lain jarak fasilitas pelayanan yang jauh disertai distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata menyebabkan rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

    • Keputusan Menteri Kesehatan No 1415 tahun 2005 tentang Kebijakan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga

      dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dokter gigi keluarga merupakan kontak pertama yang harus proaktif dalam memecahkan masalah kesehatan.

    • Keputusan Menteri Kesehatan No 56 tahun 1996 tentang Pengembangan Dokter Keluarga Dalam Penyelenggaraan Program JPKM

      dinyatakan bahwa pemeliharaan kesehatan melalui suatu paket pemeliharaan kesehatan yang merupakan rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan secara berkesinambungan.

    • Keputusan Menteri Kesehatan No 039 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kedokteran Gigi Keluarga

      dinyatakan bahwa pelayanan kedokteran gigi keluarga merupakan pelayanan kesehatan dasar perorangan yang memusatkan pelayanan kesehatan kepada setiap individu dalam keluarga binaannya.

    • Keputusan Menteri Kesehatan No 160 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan

      dinyatakan bahwa pada pembinaan upaya kesehatan dasar, pelayanan kedokteran / kedokteran gigi keluarga merupakan indikator keluaran yang harus dicapai 2010- 2014 sebesar 40% - 70%.

  • Peran Dokter Gigi Keluarga dalam Sistem Kesehatan

    The Five Stars Doctor (Dr. Charles Boelen)

    • CARE PROVIDER – Penyelenggara pelayanan kesehatan
    • DECISION MAKER – Pembuat keputusan
    • COMMUNICATOR – Penghubung atau penyampai pesan
    • MANAGER OF HEALTH CARE – pemimpin organisasi kesehatan
    • COMMUNITY LEADER – Pemimpin masyarakat
  • KKI per 2 september 2021

    Untitled

  • Kementrian Kesehatan RI (2018)

    Masyarakat yang mempunyai masalah kesehatan gigi dan mulut sebesar 57,60 %, dan hanya 10,2 % diantaranya memeriksakan gigi di pelayanan kesehatan.Penduduk Indonesia yang sudah menyikat gigi setiap hari sebesar 94,7%.

    • Penduduk Indonesia yang menyikat gigi dengan waktu yang benar hanya 2,8 % (sebelum tidur malam dan setelah sarapan pagi)

    Untitled

  • FAKTA DI MASYARAKAT

    Pengetahuan penduduk tentang cara dan waktu menyikat gigi yang benar, sangat rendah

    BAGAIMANA SOLUSINYA ?

    Pelayanan dokter gigi keluarga primer → efektif, efisien dan berkualitas

    • Sarpras harus tersedia
    • Distribusi SDM / tenaga medis harus merata
    • Biaya pelayanan kesehatan gigi mulut terjangkau
    • Perilaku
    • Lingkungan
  • DEFINISI DOKTER GIGI KELUARGA

    • Dokter gigi yang mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi yang berorientasi pada komunitas melalui unsur keluarga sebagai target utama; serta memandang individu-individu baik yang sakit maupun yang sehat sebagai bagian dari unit keluarga dan komunitasnya.
    • Dokter gigi yang melayani masyarakat melalui unit keluarga, yang berfungsi sebagai kontak pertama, menganalisis kebutuhan, rencana perawatan dan asuhan, serta melaksanakan pelayanan kedokteran gigi pada tingkat individu dan keluarganya sesuai lingkup kewenangannya.
    • Dokter gigi keluarga merupakan tenaga kesehatan yang proaktif mendatangi keluarga sesuai indikasi dan melakukan perawatan serta asuhan pelayanan kedokteran gigi dasar.
    • Dokter gigi keluarga juga harus melakukan rujukan untuk menjaga kesinambungan pemeliharaan kesehatan keluarga dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif, penerapan IPTEKDOGI yang sesuai dan benar, terpadu, holistik dan berkesinambungan dengan memperhatikan pelayanan kesehatan gigi yang terkendali mutu dan biayanya.
  • PELAYANAN KEDOKTERAN GIGI KELUARGA

    • Suatu upaya pelayanan bidang kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan
    • Pendekatan pelayanan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan memperhatikan faktor risiko serta sistem rujukan
  • Visi dokter gigi keluarga

    • Kemandirian dalam upaya pemeliharaan kesehatan gigi dan tercapainya derajat kesehatan gigi dan mulut setinggi-tingginya, melalui pelayanan dokter gigi keluarga secara efisien, efektif, adil, merata, dan bermutu
  • MISI DOKTER GIGI KEL/UARGA

    • Mendorong kemandirian keluarga dalam menjaga dan memeliharakesehatan gigi dan mulut.
    • Mengusahakan tersedianya pelayanan dokter gigi keluarga yang merata, bermutu, dan terjangkau.
    • Memberikan pelayanan, memelihara, dan meningkatkan kesehatan gigi perorangan serta masyarakat (keluarga binaan) sehingga tercapai derajat kesehatan gigi dan mulut yang diharapkan.
    • Meningkatkan profesionalisme dokter gigi keluarga dalam mengemban peran, tugas, dan fungsinya.
    • Meningkatkan kemitraan dalam profesi, institusi pendidikan, dan pihak- pihak terkait.
  • TUJUAN DOKTER GIGI KELUARGA

    • Tercapainya kemandirian keluarga dalam menjaga dan memelihara kesehatan gigi dan mulut.
    • Terpenuhinya kebutuhan keluarga untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang optimal, bermutu, terstruktur, dan berkesinambungan.
    • Tertatanya pembiayaan dalam pelayanan kedokteran gigi keluarga
    • Tertatanya administrasi dan manajemen pelayanan kedokteran gigi keluarga
    • Terbinanya profesionalisme dokter gigi keluarga secara berkesinambungan
  • PERAN DAN FUNGSI DOKTER GIGI KELUARGA

    • Pemberi pelayanan dengan komitmen tinggi serta menunaikan tugasnya secara professional dan etis
    • Ujung tombak dalam sistem pelayanan kesehatan nasional dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, serta berfungsi sebagai penapis rujukan upaya kesehatan gigi dan mulut keluarga ke fasilitas yang lebih mampu
    • Koordinator dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut pasien dan keluarganya, serta bekerjasama secara harmonis dengan setiap individu dan institusi
    • Sebagai mitra yang beretika dalam mengambil keputusan medis yang rasional berdasarkan evidence based dentistry
    • Penggalang peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
  • BIDANG GARAPAN DOKTER GIGI KELUARGA

    • Memandang individu yang sakit maupun yang sehat sebagai bagian dari unit keluarga dan komunitas
    • Mengutamakan pendekatan promotif preventif sesuai perkembangan iptekdokgi
    • Pendekatan terpadu, holistic atau menyeluruh dan berkesinambungan
    • Manajemen efisien, efektif biaya dan penjagaan mutu
  • RUANG LINGKUP KERJA DOKTER GIGI KELUARGA

    • Pelayanan darurat/ Basic Emergency Care
      • Basic Life Support / pertolongan pertama pada keadaan darurat dan gawat darurat untuk selanjutnya dilakukan rujukan bila diperlukan.
      • Mengurangi rasa sakit dan atau eliminasi infeksi / pertolongan pertama pada gigi / mulut karena penyakit / cedera.
      • Reposisi dislokasi sendi rahang
      • Replantasi gigi
      • Penyesuaian oklusi (akut)
    • Pelayanan Pencegahan/ Preventive Care
      • Pendidikan kesehatan gigi (individu / kelompok)
      • Menghilangkan kebiasaan jelek / buruk
      • Tindakan perlindungan khusus
      • Tindakan penanganan dini (early detection & promp treatment)
      • Memberi advokasi untuk menanggulangi kelainan saliva dan masalah nutrisi gizi / diet
    • Pelayanan Medik Gigi Dasar/Simple Care
      • Tumpatan gigi
      • Ekstraksi gigi
      • Perawatan pulpa
      • Perawatan / pengobatan abses
      • Penanganan dry socket
      • Mengobati ulkus rekuren (aphtosa)
      • Pengelolaan halitosis
    • Pengelolaan Medik Gigi Khusus/ Moderate Care
      • Konservasi gigi
      • Pedodonsi
      • Periodonsia
      • Bedah Mulut
      • Orthodonsi
      • Prostodonsia
      • Oral Medicine
  • KARAKTERISTIK

    • Berorientasi pada pencegahan penyakit serta pemeliharaan kesehatan.
    • Memanfaatkan pendekatan menyeluruh, berorientasi pada pasien dan keluarganya dalam menyelenggarakan setiap pelayanan kesehatan.
    • Mempunyai kemampuan dan ketrampilan diagnosa, serta kemampuan merujuk yang handal disertai pengetahuan epidemiologi untuk menentukan pola penyakit gigi dan mulut yang banyak diderita masyarakat, dan juga dapat mengelola pelbagai penyakit gigi mulut secara komprehensif.
    • Dokter gigi keluarga memiliki pengetahuan tentang hubungan timbal balik faktor biologis, sosial dan emosional dengan penyakit yang dihhadapi, serta menguasai tehnik pemecahan masalah untuk mengatasi pelbagai penyakit gigi dan mulut.
  • Prinsip Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga

    • Dokter Gigi kontak pertama (First Contact)

      Strata pelayanan pertama

      • Dokter gigi keluarga adalah pemberi layanan kesehatan (provider) yang pertama kali ditemui oleh pasien / klien dalam menyelesaikan masalah kesehatan gigi dan mulut. Umumnya masalah kesehatan gigi dan mulut yang ada di masyarakat dapat ditangani di strata pelayanan pertama, maka dokter gigi keluarga berfungsi sebagai kontak pertama dan penapis rujukan ke strata kedua dan ketiga.
    • Layanan bersifat pribadi (Personal Care)

      Kasus perkasus untuk setiap anggota keluarga

      • Dokter gigi keluarga memberikan layanan kepada perorangan (pribadi) dengan memperhatikan bahwa setiap orang merupakan bagian dari keluarganya. Adanya hubungan baik dengan pasien dan seluruh keluarganya memberi peluang kepada seorang dokter gigi keluarga untuk memahami masalah pasien secara lebih luas. Dengan demikian keputusan medis dibuat tidak hanya dari spek medis tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi si pasien beserta keluarganya.
    • Pelayanan Paripurna (Comprehensive)

      Promotif. Preventive, kuratif dan rehabilitatif

      • Dokter gigi keluarga memberikan pelayanan menyeluruh dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan pasien / klien.
      • Namun dalam memberikan layanannya dokter gigi keluarga lebih menekankan pada upaya promotif, perlindungan khusus (spesific protection), deteksi dan tindakan penanganan dini (early diagnosis & prompt treatment). Dengan demikian pelayanan kesehatan gigi keluarga berorientasi kepada paradigma sehat.
    • Paradigma sehat

      Masyarakat dengan kesadaran tinggi dan mandiri

      • Dokter gigi keluarga mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri melalui kesadaran yang tinggi pada pentingnya pelayanan kesehatan ynag bersifat promotif dan preventif.
    • Pelayanan Berkesinambungan (Continuos Care)

      • Pasient oriented – mulai bayi,balita, Apras, AS, dewasa, IH dan lansia

      Pelayanan kedokteran gigi keluarga berpusat pada pasien (patient oriented).

      Prinsip ini melandasi hubungan jangka panjang antara dokter gigi keluarga dan pasiennya dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkesinambungan dalam beberapa tahap kehidupan pasien.

    • Koordinasi dan kolaborasi

      • Rujukan ke spesialis bila di luar kompetensi
      • Dalam upaya mengatasi masalah pasiennya, dokter gigi keluarga perlu berkonsultasi dengan disiplin lain, merujuk ke spesialis dan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada pasien, karena itu dokter gigi keluarga bertindak sebagai koordinator yang mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kesehatan gigi dan mulut pasien.
      • Bila pasien membutuhkan pelayanan yang berada di luar kompetensinya, dokter gigi keluarga seharusnya bekerja sama dan mendelegasikan pengelolaan pasien kepada pihak lain (dokter gigi spesialis, dokter keluarga, dokter spesialis) yang lebih kompeten dalam menangani kebutuhan pasiennya.
    • Family and Community Oriented

      Kondisi pasien disuaikan dengan komunitas`setempat

      • Dalam mengatasi masalah pasiennya, dokter gigi keluarga mempertimbangkan kondisi si pasien terhadap keluarga tanpa mengesampingkan pengaruh sosial dan budaya tempat pasien tinggal dan bekerja. Dalam mengatasi masalah pasiennya, dokter gigi keluarga haruslah tetap memperhatikan dampak kondisi pasien terhadap komunitas dan sebaliknya.
  • Alur Pikir Pendekatan Pelayanan Dokter Keluarga/ Dokter gigi keluarga

    Untitled

  • Sistem Pembiayaan

    • Bentuk Pokok Pembiayaan UKP tercantum dalam SKN (Sistem Kesehatan Nasional)
    • Dana untuk UKP dari individu dalam kesatuan keluarga melalui JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) wajib dan JPK sukarela
    • Dana untuk UKP masyarakat rentan dan keluarga miskin dari pemerintah melalui JPK Wajib
    • Dana dari masyarakat (dana sehat dan dana sosial keagamaan) untuk UKM dan UKP
    • Pembayaran pra-upaya dalam sistem jaminan kesehatan diterima dari badan penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (PJK). Pemberi pelayanan Kesehatan (PPK), dalam hal ini Dokter Gigi Keluarga (DGK), harus menekankan upaya promotif-preventif, sementara upaya kuratif dan rehabilitatif di berikan sesuai dengan kebutuhan.
  • ALUR PIKIR KOMPETENSI DOKTER GIGI KELUARGA

    • Dokter Gigi Keluarga :
      • Batasan
      • Lingkungan garapan
    • Ciri Utama Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga
      • Terintegrasi
      • Efisien
      • Holistik
      • Promotif ~ Preventif
      • Kesinambungan
      • Efektif – Biaya
      • Penapisan
      • Etis
    • Masalah Kesehatan 2Gigi Utama pada unit keluarga :
      • Faktor risiko
      • Penyakit Gilut
      • Sikap / perilaku
      • Pembiayaan
      • Lingkungan
      • Pendidikan
  • Spesifikasi Kompetensi Dokter Gigi Keluarga

    • Diet dan Konseling
    • Manajemen Risiko Berbasis Keluarga
    • Perencanaan Pembiayaan Kesehatan Gigi dan Mulut Keluarga
    • Analisis Efektif Biaya
    • Manajemen Perilaku Berbasis Dinamika Keluarga Manajemen Data Berbasis Rekam Medik Keluarga
    • Surveilance Epidemiologi Berbasis Keluarga
    • Pengendalian Mutu Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Keluarga
  • KOMPETENSI DOKTER GIGI KELUARGA

    Kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan DGK Paket A, B, C, dan D.

    • Paket A dan B → kompetensi manajerial Dokter Gigi Keluarga
    • Paket C dan D → kompetensi medis teknik Dokter Gigi Keluarga

    Pelatihan dan pendidikan Dokter Gigi Keluarga diselenggarakan bekerjasama antara Kementrian Kesehatan RI, institusi pendidikan (FKG) dan organisasi profesi (PDGI)

  • STANDAR PENDIDIKAN DOKTER KELUARGA / DOKTER GIGI KELUARGA

    • Paket A

      • A1 (Konsep dan wawasan)
      • A2 (Prinsip Pelayanan Dokter Keluarga / Dokter Gigi Keluarga)
      • A3 (Pengaruh Keluarga, komunitas, dan lingkungan)
      • A4 (Tugas dan fungsi Dokter Keluarga / Dokter Gigi Keluarga dalam layanan primer)
    • Paket B

      • B1 (Manajemen SDM)
      • B2 (Manajemen fasilitas)
      • B3 (Manajemen informasi)
      • B4 (Manajemen dana)
    • Paket C

      • C1 (Keterampilan klinis non-bedah)
      • C2 (Keterampilan mengatasi keadaan klinis umum)
      • C3 (Keteramplan menangani masalah klinis khusus)
      • C4 (Keterampilan menggunakan sarana penunjang)
      • C5 (Keterampilan medis teknis bedah)
    • Paket D

      • D1 (Masalah kesehatan kelompok usia)
      • D2 (Masalah kesehatan kelompok khusus)

      Untitled

  • PETA KOMPETENSI DOKTER GIGI KELUARGA

    Bidang Garapan (menurut fase tumbuh kembang keluarga dan masalahnya)

    • Fase Janin

      • Tumbuh kembang
      • Diet, Gizi
      • Kompetensi yang diperlukan
        • Analisis gizi dan diet, konseling
    • Ibu Hamil

      • Gangguan Hormonal
      • Penyakit Gigi Mulut
      • Oral Hygiene
      • Perilaku & Motivasi Calon Ibu
      • Kompetensi yang diperlukan
        • Identifikasi faktor-faktor risiko
        • Modifikasi perilaku dan kebiasaan
    • Anak-anak

      • Masalah klinis pedodontia
      • Kebiasaan buruk anak
      • Awal masalah maloklusi
      • Kompetensi yang diperlukan
        • Perubahan perilaku
        • Penatalaksanaan pasien anak
        • Diagnosis dini dan perawatan yang tepat
        • Identifikasi faktor-faktor risiko
        • Orthodonti untuk doagnosis dini dan perawatan segera
    • Remaja

      Kesehatan gigi dan mulut terkait hormon, orthognatik dan estetik

    • Bapak : penyakit sistemik

      • Penyakit gigi dan mulut
      • Merokok dan stress
      • Pembiayaan kesehatan keluarga
      • Pengambilan keputusan keluarga
      • kompetensi yang diperlukan
        • Intervensi klinik pasien dewasa
        • Kontrol terhadap perokok
        • Manajemen stress
        • Manajemen faktor risiko
        • Pengaturan dana kesehatan keluarga
    • Lanjut Usia

      Masalah terkait Geriatri

    • Hubungan dokter pasien

      • Rasa takut dan cemas
      • Ketidakpuasan
      • Ketidakpercayaan
      • Persepsi biaya mahal
      • kompetensi yang diperlukan
        • Manajemen ketakutan dan cemas
        • Komunikasi dan edukasi
        • Penataan klinik yang nyaman
        • Perawatan sesuai SOP
        • Diagnosis dan perawatan klinik
    • Manajemen

      • Data kepenyakitan
      • Pembiayaan
      • Data SDM
      • Data fasilitas dan logistik
      • Pengolahan limbah
      • Kompetensi yang diperlukan
        • Manajemen data epidemiologis klinis
        • Pembiayaan
        • Manajemen SDM
        • Manajemen Logistik
        • Manajemen Limbah
    • Etika dan Hukum dalam Kedokteran Gigi Keluarga dan masalahnya

      • Pelanggaran etik
      • Malpraktik
      • Pelanggaran perjanjian oleh pihak ke-3
      • Pelanggaran hukum
      • Kompetensi yang diperlukan
        • Prinsip dasar etika
        • Hukum kedokteran
        • Kaitannya dengan UU Praktik Kedokteran, dll
    • STRATEGI PENINGKATAN PEMERATAAN PELAYANAN DOKTER GIGI KELUARGA

      • Mengembangkan kebijakan dan manajemen pelayanan kedokteran gigi keluarga
      • Mengembangkan sumber daya dokter gigi
      • Pemberdayaan profesi dan masyarakat
        • Mengembangkan sistem pengawasan, pengendalian dan penilaian pelayanan kedokteran gigi keluaarga yang mengacu pada kebijakan, standar, pedoman dan indikator nasional
  • MODEL PELAYANAN KEDOKTERAN GIGI KELUARGA

    • DOKTER GIGI KELUARGA PRAKTIK PERORANGAN / SOLO

      Pelayanan dokter gigi keluarga yang dikembangkan atas inisiatif dokter gigi dan perawat gigi sesuai dengan standar perijinan yang telah ditetapkan, serta memiliki sertifikat bahwa telah mengikuti Program Pendidikan Kedokteran Gigi Keluarga (PKGK) atau melalui diklat khusus untuk melatih dokter gigi menjadi dokter gigi keluarga sesuai kompetensi yang diharapkan

    • DOKTER GIGI KELUARGA PRAKTIK BERKELOMPOK

      Dokter gigi keluarga beserta tim yang melaksanakan praktik untuk pelayanan keluarga binaannya sebagai mitra kerja, tergabung dalam sistem pelayanan dokter keluarga / dokter gigi keluarga sehingga standar klinik dan asuransi kesehatan yang digunakan sesuai dengan konsep dokter gigi keluarga

  • PEDOMAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI KELUARGA (DGK)

    • Sertifikasi

      Pengakuan akan kompetensi yang dimiliki oleh seorang drg.

      • Sertifikasi diberikan oleh
        • lembaga penyelenggara pendidikan dokter keluarga (FKG)
        • Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI)
        • Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
        • KepMenKes RI
    • Registrasi

      Pencatatan resmi terhadap drg yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu yang diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya

      • STR Dokter Gigi Keluarga diperoleh dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), berlaku selama 5 tahun dan harus diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan-persyaratan.
      • Syarat memperoleh STR :
        • a. Ijazah drg dan sertifikat pelatihan drg keluarga
        • b. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah / janji drg
        • c. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP
        • d. Sertifikat Kompetensi drg Keluarga sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang drg untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah dinyatakan lulus uji kompetensi
        • e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi
    • Surat Ijin Praktik (SIP)

      • Bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada drg yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku

      • Permohonan Ijin Praktik Perorangan

        Pemohon harus mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten setempat dengan beberapa lampiran.

        • Lampiran Permohonan Ijin Praktik Perorangan
          • a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang
          • b. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
          • c. Surat rekomendasi dari PDGI
          • d. Fotocopi SK Penempatan Masa Bakti, atau Surat Bukti Selesai Menjalankan Masa Bakti atau Surat Keterangan Menunda Masa Bakti yang dilegalisir pejabat berwenang
          • e. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm (2 bh) 3x4 cm (1 bh)
          • f. Lampiran tambahan :
            • i. Fotocopi KTP
            • ii. Fotocopi SK PNS/Polri/TNI/BUMN/pensiunan
            • iii. Denah ruangan dan denah lokasi tempat praktik
      • Permohonan Ijin Praktik Berkelompok

        • Pemohon harus mengajukan Surat Permohonan Ijin kepada Dinas Kesehatan Kota/ Kabupatens etempat dengan beberapa lamprian
        • Lampiran Permohonan Ijin Praktik Berkelompok :
          • Fotocopi Akta Notaris pendirian yayasan / badan hukum
          • Studi kelayakan yang memuat rencana jenis pelayanan yang diberikan dengan denah bangunan serta denah lokasi / lingkungan
          • Fotocopi tanda bukti penggunaan bangunan (minimal 5 tahun)
          • Fotocopi Surat Ijin Gangguan (HO) atau Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
          • Surat Pernyataan bermaterai dari pemohon untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
          • Struktur Organisasi
          • Daftar ketenagaan beserta fotocopi ijazah
          • Data kepegawaian, penanggung jawab praktik kelompok
  • FORMAT KARTU KELUARGA / REKAM MEDIK PELAYANAN KEDOKTERAN GIGI KELUARGA

    1. IDENTITAS KELUARGA
    2. IDENTITAS ANGGOTA KELUARGA SEBAGAI PASIEN
    • SKRENING ANGGOTA KELUARGA YANG MENJADI BINAAN DOKTER GIGI KELUARGA
      • Pemeriksaan Ekstra Oral
      • Pemeriksaan Intra Oral
      • Odontogram
    • BAGI ANGGOTA KELUARGA YANG MEMPUNYAI KELAINAN / PENYAKIT TERTENTU DISEDIAKAN KARTU CATATAN UNTUK PEMERIKSAAN YANG LEBIH TELITI, MELIPUTI :
      • a. Kolom riwayat penyakit yang diderita / pernah diderita yang mempunyai potensi menibulkan komplikasi pada tindakan atau perawatan gigi
      • b. Kolom anamnesis penyakit yang diderita
      • c. Kolom pemeriksaan yang lebih terfokus
      • d. Kolom Informasi perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan penunjang beserta hasil dan kesimpulannya
      • e. Kolom Diagnosis / penyebab
      • f. Kolom rencana terapi yang komprehensif
      • g. Kolom persetujuan tindakan medik
      • h. Kolom tindakan medik / terapi (tanggal, sasaran, jenis, paraf tenaga kesehatan)
      • i. Kolom rujukan (kelainan/ penyakit yang dirujuk, penyebab, hasil setelah dirujuk)
      • j. Catatan lain yang penting
  • Jalur Pendidikan & Pelatihan Dokter Gigi Keluarga

    Untitled

  • Kesimpulan

    • Dokter Gigi Keluarga bukan pendidikan yang melalui program pendidikan spesialisasi
    • Dokter Gigi Keluarga merupakan pendidikan ketrampilan profesi dalam praktik komunitas

Post a Comment

© Copyright 2019 DENTSIVE: materi dan soal kedokteran gigi

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now